Tak punya KTP, dua gadis lumpuh tak dapat BLSM



BONE. Dua gadis bersaudara yang lumpuh sejak kecil di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tak dapat memperoleh bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), Sabtu (29/6/2013).

Suryani (20) dan Suryanti (17) terserang lumpuh layu sejak masih kecil. Ibunya telah meninggal dunia, sementara ayahnya menikah lagi dan meninggalkan mereka berdua. Untuk bertahan hidup, selama ini kedua bersaudara itu hanya mengandalkan belas kasihan dari para tetangganya. Adik mereka, Indah (9), memiliki kondisi fisik normal dan dirawat neneknya yang tinggal jauh dari rumah yang ditempati Suryani dan Suryanti.

Bukan pertama kali ini kedua kakak-beradik itu tak menerima bantuan langsung dari pemerintah. Pada saat pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) beberapa tahun lalu, mereka juga tak memperoleh bantuan. Hal itu karena warga Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tersebut tak memiliki kartu tanda penduduk. Selama ini tidak ada yang mengurus kartu identitas untuk kedua gadis malang tersebut.


"Tidak dapat lagi ini BLSM karena yang waktu BLT saja dulu tidak dapat. Alasannya pemerintah karena tidak ada KTP-nya," kata Irma, salah seorang tetangga korban.

Pada Februari 2013, Dinas Sosial Kabupaten Bone memberikan bantuan berupa pakaian, tikar, sarung serta sejumlah makanan instan, serta minuman berenergi kepada kedua gadis tersebut. Kepala Bagian Bantuan Sosial dan Bencana Alam Dinsos Kabupaten Bone Amrullah waktu itu mengatakan baru mengetahui keberadaan kedua gadis malang itu setelah mendapat laporan dari salah satu organisasi kepemudaan.

Selama ini Suryanti dan Suryani menempati rumah panggung yang sudah nyaris rubuh peninggalan kedua orangtuanya. Warga setempat sangat mengharapkan bantuan pemerintah untuk meringankan beban hidup keduanya.

Penerima dana BLSM di Kabupaten Bone sendiri banyak menuai masalah lantaran penyaluran dana ini berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan