JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak punya nyali mengekor bank sentral negara lain, yang mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum lokal. Dalam aturan mengenai KCBA yang akan meluncur dalam waktu dekat ini, tak ada satupun pasal yang menyebutkan hal tersebut. Regulator perbankan hanya sebatas mengatur permodalan minimum. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan pengaturan modal yang terkait profil risiko cukup membentengi KCBA. Semua persoalan di kantor pusat, tak serta merta menyeret KCBA ke kubangan yang sama. "KCBA tetap bisa berkontribusi ke pusat, asalkan modal minimum mereka terpenuhi," katanya. Karena wajib memelihara modal di angka tertentu, KCBA tentu harus memprioritaskan laba mereka untuk menambah modal. Artinya, regulasi ini juga akan berdampak ke transfer laba.
Tak punya nyali, BI cuma mengatur modal minimum
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak punya nyali mengekor bank sentral negara lain, yang mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum lokal. Dalam aturan mengenai KCBA yang akan meluncur dalam waktu dekat ini, tak ada satupun pasal yang menyebutkan hal tersebut. Regulator perbankan hanya sebatas mengatur permodalan minimum. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan pengaturan modal yang terkait profil risiko cukup membentengi KCBA. Semua persoalan di kantor pusat, tak serta merta menyeret KCBA ke kubangan yang sama. "KCBA tetap bisa berkontribusi ke pusat, asalkan modal minimum mereka terpenuhi," katanya. Karena wajib memelihara modal di angka tertentu, KCBA tentu harus memprioritaskan laba mereka untuk menambah modal. Artinya, regulasi ini juga akan berdampak ke transfer laba.