KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mendorong pekerja informal untuk bisa memiliki program dana pensiun. Eksekutif Pengawas Industr
i Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan saat ini jumlah pekerja informal sekitar 57%-58% dari total pekerja. Namun, dari persentase tersebut, mereka belum memiliki program dana pensiun, terlebih bagi pekerja informal yang pendapatannya rendah. “Maka ini menjadi PR kami ke depan agar setiap orang itu bisa memiliki program pensiun," kata Ogi usai acara Roadmap Dana Pensiun 2024-2028 Lebih Kuat, Stabil, Terpercaya di Jakarta, Senin (2/9).
Ogi menegaskan bahwa pekerjaan informal seperti artis hingga atlet yang utamanya harus menjadi perhatian dan memiliki program dana pensiun. Mengingat pendapatan mereka tidak rutin dan menentu. Sehingga ketika artis hingga atlet tersebut pensiun, tetap mendapatkan dana pensiunnya.
"Pekerja informal seperti artis, atlet, atau profesional itu kita tau mereka pendapatannya tidak rutin. Pada saat masa aktifnya pendapatannya besar, tapi setelah itu pendapatannya turun. Maka mereka perlu dibuatkan program pensiun untuk pekerja informal," tegasnya.
Baca Juga: OJK Prediksi Akumulasi Dana Pensiun Berpotensi Capai 50% dari Total PDB Untuk mendorong rencana tersebut, Ogi bilang, OJK nantinya akan mengizinkan manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dengan begitu, semakin banyak program dana pensiun untuk pekerja informal.
"Kami berharap, dengan penambahan penyelenggaraan program pensiun ini, maka orang lebih mudah untuk ikut serta dalam program pensiun," imbuhnya.
Selain itu, Ogi mengatakan bahwa digitalisasi untuk program dana pensiun juga diperlukan. Menurut dia, digitalisasi akan memudahkan pekerja mengikuti program hanya melalui aplikasi.
“Nantinya dengan digitalisasi peserta dana pendiun bisa mengetahui berapa saldonya, dan berapa hasil pengembangannya, itu akan dibuatkan aplikasinya,” kata dia.
Baca Juga: SUN Tenor 40 Tahun Dirilis, Dana Pensiun Bisa Kelola Investasi Jangka Panjang Kendati begitu, dia mengatakan OJK tidak bisa sendiri untuk meningkatkan penguatan industri dana pensiun. Untuk itu, Ogi menegaskan hal ini harus melibatkan
stakeholder lain seperti asosiasi, pelaku usaha dana pensiun hingga Kementerian/Lembaga terkait. "Karena ini menjadi bagian penting dari penguatan pengembangan industri dana pensiun di Indonesia, jadi
stakeholder lain musti terlibat,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih