JAKARTA. Dalam melaksanakan kegiatan industri migas, Satuan Kerja Khusus Hulu (SKK) Migas hingga saat ini tidak diawasi badan pengawas dari negara. Akibat kekosongan badan pengawas, birokrasi yang dikeluarkan SKK Migas merepotkan para investor baik asing maupun lokal. Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Firlie Ganinduto mengungkapkan saat ini para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus melewati 280 izin dari SKK Migas. Jika ada badan pengawas dari negara, birokrasi yang dikeluarkan SKK Migas akan dipangkas menjadi lebih sederhana. "Badan pengawas mengatur prosedural, sehingga birokrasi SKK Migas harus dipotong semua," ujar Firlie, Rabu (5/2).
Tak punya pengawas, birokrasi SKK Migas merepotkan
JAKARTA. Dalam melaksanakan kegiatan industri migas, Satuan Kerja Khusus Hulu (SKK) Migas hingga saat ini tidak diawasi badan pengawas dari negara. Akibat kekosongan badan pengawas, birokrasi yang dikeluarkan SKK Migas merepotkan para investor baik asing maupun lokal. Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Firlie Ganinduto mengungkapkan saat ini para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus melewati 280 izin dari SKK Migas. Jika ada badan pengawas dari negara, birokrasi yang dikeluarkan SKK Migas akan dipangkas menjadi lebih sederhana. "Badan pengawas mengatur prosedural, sehingga birokrasi SKK Migas harus dipotong semua," ujar Firlie, Rabu (5/2).