Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Depok, Jawa Barat. Hakim memutuskan: pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri mendapat ganjaran hukum lebih berat dari tuntutan. Yakni penjara 15 tahun, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan. Vonis ini lebih berat juga jatuh ke 26 leader KSP Pandawa yakni 8 tahun bui dengan dende Rp 50 miliar, subsider 5 bulan. Alasan hakim atas memberikan vonis tersebut agar ada efek jera bagi pelaku investasi bodong yang telah merugikan banyak nasabah. Koperasi Pandawa semisal, bisa memperdaya 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun! Tawaran investasi nyaris tak pernah bisa lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Muncul dengan aneka tawaran, tawaran investasi dengan imbal hasil selangit memang menggiurkan banyak orang. Utamanya: mereka yang tak tersentuh literasi keuangan.
Tak realistis
Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Depok, Jawa Barat. Hakim memutuskan: pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri mendapat ganjaran hukum lebih berat dari tuntutan. Yakni penjara 15 tahun, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan. Vonis ini lebih berat juga jatuh ke 26 leader KSP Pandawa yakni 8 tahun bui dengan dende Rp 50 miliar, subsider 5 bulan. Alasan hakim atas memberikan vonis tersebut agar ada efek jera bagi pelaku investasi bodong yang telah merugikan banyak nasabah. Koperasi Pandawa semisal, bisa memperdaya 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun! Tawaran investasi nyaris tak pernah bisa lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Muncul dengan aneka tawaran, tawaran investasi dengan imbal hasil selangit memang menggiurkan banyak orang. Utamanya: mereka yang tak tersentuh literasi keuangan.