KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sekitar 6 juta data penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat pro aktif bila tak mau data kependudukannya diblokir. "Tanggal 31 Desember itu kan masih 100 hari dari sekarang, jadi waktu yang cukup panjang, kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau proaktif," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).
Tak rekam e-KTP hingga akhir 2018, Kemdagri ancam akan blokir data kependudukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sekitar 6 juta data penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat pro aktif bila tak mau data kependudukannya diblokir. "Tanggal 31 Desember itu kan masih 100 hari dari sekarang, jadi waktu yang cukup panjang, kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau proaktif," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).