JAKARTA. Mantan hakim di Bengkulu bernama Pahala Shetya Lumbanbatu menggugat Komisi Yudisial (KY), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA).Gugatan tersebut didaftarkan pada 4 April 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menggugat beberapa instansi tersebut karena tidak terima dipecat dan menuntut ganti rugi Rp 1,4 triliun. Dalam gugatannya, Pahala mengaku sebagai mantan hakim di Pratamadya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 13,5 juta per bulan. Kemudian pada 29 Agustus 2013 dipanggil KY atas aduan masyarakat dan dituding melanggar kode etik. Pahala bilang, ia tidak terima keputusan MKH yang memberhentikannya secara tidak hormat. Ia menilai putusan itu terkesan dipaksakan dan mengada-ngada. Akibat putusan itu, Pahala mengaku sangat dirugikan. "Keputusan para tergugat secara yuridis telah melanggar prosedur hukum," ujarnya saat sidang pertama di PN Pusat, Senin (23/6).
Tak rela dipecat, mantan hakim gugat KY, BNN, MA
JAKARTA. Mantan hakim di Bengkulu bernama Pahala Shetya Lumbanbatu menggugat Komisi Yudisial (KY), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA).Gugatan tersebut didaftarkan pada 4 April 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menggugat beberapa instansi tersebut karena tidak terima dipecat dan menuntut ganti rugi Rp 1,4 triliun. Dalam gugatannya, Pahala mengaku sebagai mantan hakim di Pratamadya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 13,5 juta per bulan. Kemudian pada 29 Agustus 2013 dipanggil KY atas aduan masyarakat dan dituding melanggar kode etik. Pahala bilang, ia tidak terima keputusan MKH yang memberhentikannya secara tidak hormat. Ia menilai putusan itu terkesan dipaksakan dan mengada-ngada. Akibat putusan itu, Pahala mengaku sangat dirugikan. "Keputusan para tergugat secara yuridis telah melanggar prosedur hukum," ujarnya saat sidang pertama di PN Pusat, Senin (23/6).