KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sulawesi, Maluku, dan Papua (APJII Sulampua) meminta pemerintah merevisi UU Telekomunikasi. Mereka menilai, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan bisnis ISP saat ini. “UU Telekomunikasi itu disahkan pada 1999, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memahami, karena sedang terjadi perang tarif, baik dengan perusahaan BUMN hingga dengan ISP,” papar Ketua (APJII Sulampua) Abdul Malik, Minggu (9/2). Menurutnya, tanpa aturan yang tegas berdasar UU Telekomunikasi dan surat edaran Komdigi, akan terus terus terjadi persaingan tidak sehat.
Tak Relevan Lagi Bisnis ISP Saat Ini, APJII Minta Pemerintah Revisi UU Telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sulawesi, Maluku, dan Papua (APJII Sulampua) meminta pemerintah merevisi UU Telekomunikasi. Mereka menilai, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan bisnis ISP saat ini. “UU Telekomunikasi itu disahkan pada 1999, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memahami, karena sedang terjadi perang tarif, baik dengan perusahaan BUMN hingga dengan ISP,” papar Ketua (APJII Sulampua) Abdul Malik, Minggu (9/2). Menurutnya, tanpa aturan yang tegas berdasar UU Telekomunikasi dan surat edaran Komdigi, akan terus terus terjadi persaingan tidak sehat.