Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menetapkan empat tempat tertentu bagi para wajib pajak sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak). Salah satu dari keempat tempat tersebut adalah Kantor Pusat Bursa Efek Indonesia (BEI). Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan hal ini bertujuan untuk memberikan beberapa stimulus menarik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penetapan pemerintah tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
Tak repot lagi, di BEI ada layanan tax amnesty
Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menetapkan empat tempat tertentu bagi para wajib pajak sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak). Salah satu dari keempat tempat tersebut adalah Kantor Pusat Bursa Efek Indonesia (BEI). Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan hal ini bertujuan untuk memberikan beberapa stimulus menarik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penetapan pemerintah tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.