KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merilis aplikasi BPJSTKU. Cara daftar BPJSTKU juga cukup mudah. Aplikasi BPJSTKU ini bisa dipergunakan untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan, cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), dan informasi lainnya. Saldo pada JHT bisa dicek secara realtime (BPJSTKU cek saldo). Saldo JHT sendiri merupakan akumulasi dari iuran yang dilakukan peserta setiap bulan plus dana dari hasil pengembangan investasi oleh BP Jamsostek.
Dana dari JHT tersebut bisa dicairkan oleh peserta saat sudah pensiun dari pekerjaannya. Selain itu, dalam aturan terbaru, saldo JHT juga bisa ditarik sebelum masa pensiun apabila peserta sudah tak lagi bekerja, mengalami cacat total, dan meninggal dunia. Baca Juga: Daftar bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair bulan September 2021
- Unduh aplikasi BPJSTKU
- Karena belum mendaftar, maka pilih menu "Buat Akun"
- Pilih jenis kewarganegaraan pekerja
- Lalu pilih "Ya, Saya sudah daftar" apabila sudah tercatat sebagai peserta
- Pilih jenis kepesertaan, misalnya "Penerima Upah" untuk karyawan
- Masukan data yang diminta seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir, lalu klik "Selanjutnya"
- Masukan email dan nomor telepon yang sudah didaftarkan
- Isi kode verifikasi yang dikirimkan, lalu buat kata sandi
- Selesai