KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2018. Juru Bicara OJK Sakar Putih Djarot menegaskan OJK telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Sayangnya ia enggan menyebutkan bentuk sanksi apa yang diberikan serta batas waktu agar Jiwasraya segera memenuhi laporan keuangan. “Kami kenakan sanksi ke [Jiwasraya] sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).
Tak sampaikan laporan keuangan 2018, Jiwasraya disemprit OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2018. Juru Bicara OJK Sakar Putih Djarot menegaskan OJK telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Sayangnya ia enggan menyebutkan bentuk sanksi apa yang diberikan serta batas waktu agar Jiwasraya segera memenuhi laporan keuangan. “Kami kenakan sanksi ke [Jiwasraya] sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).