KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada dua perusahaan modal ventura yakni PT Modal Nusantara Ventura yang berlokasi di Makassar dan PT Ventura Cakrawala Investama di Jakarta. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, kedua perusahaan itu telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35.POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. “Aturan ini menyebutkan bahwa perusahaan modal ventura atau perusahaan modal ventura Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana pasal 54 ayat (2) kepada OJK dan paling lambat empat bulan setelah tahun buku terakhir,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (27/12).
Tak sampaikan laporan keuangan, OJK bekukan kegiatan usaha dua modal ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada dua perusahaan modal ventura yakni PT Modal Nusantara Ventura yang berlokasi di Makassar dan PT Ventura Cakrawala Investama di Jakarta. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, kedua perusahaan itu telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35.POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. “Aturan ini menyebutkan bahwa perusahaan modal ventura atau perusahaan modal ventura Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana pasal 54 ayat (2) kepada OJK dan paling lambat empat bulan setelah tahun buku terakhir,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (27/12).