KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi. Kali ini otoritas mengenakan sanksi tersebut kepada PT Siar Perdana Asuransi karena perusahaan tidak menyampaikan laporan semester II-2017. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar B. Nuraini, pencabutan izin usaha itu telah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019. “Kami menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap Siar Perdana untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan dana asuransi,” ungkap Anggar dalam keterangan resmi OJK, Jumat (31/5).
Tak sampaikan laporan, OJK cabut izin usaha Siar Perdana Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi. Kali ini otoritas mengenakan sanksi tersebut kepada PT Siar Perdana Asuransi karena perusahaan tidak menyampaikan laporan semester II-2017. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar B. Nuraini, pencabutan izin usaha itu telah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019. “Kami menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap Siar Perdana untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan dana asuransi,” ungkap Anggar dalam keterangan resmi OJK, Jumat (31/5).