JAKARTA. Pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak tak serta merta membuat penegakan hukum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melonggar. Buktinya, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Timur II berhasil menangkap pelaku kejahatan perpajakaan berinisial DN alias A. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II Nader Sitorus mengatakan, DN alias A merupakan penanggung pajak dari wajib pajak yang bergerak di bidang sub dealer sepeda motor di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur bernama PT KMPRI dan PT KMPRA. DN alias A berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada 29 April 2015 lalu dan kini telah berstatus sebagai tersangka. "Penyidikan terhadap tersangka DN alias A terkait dengan tindak pidana perpajakan dengan sangkaan tidak menyampaikan SPT," kata Nader dalam siaran pers, Senin (4/5).
Tak sampaikan SPT, wajib pajak dipidanakan
JAKARTA. Pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak tak serta merta membuat penegakan hukum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melonggar. Buktinya, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Timur II berhasil menangkap pelaku kejahatan perpajakaan berinisial DN alias A. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II Nader Sitorus mengatakan, DN alias A merupakan penanggung pajak dari wajib pajak yang bergerak di bidang sub dealer sepeda motor di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur bernama PT KMPRI dan PT KMPRA. DN alias A berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada 29 April 2015 lalu dan kini telah berstatus sebagai tersangka. "Penyidikan terhadap tersangka DN alias A terkait dengan tindak pidana perpajakan dengan sangkaan tidak menyampaikan SPT," kata Nader dalam siaran pers, Senin (4/5).