Tak sampaikan SPT, wajib pajak dipidanakan



JAKARTA. Pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak tak serta merta membuat penegakan hukum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melonggar. Buktinya, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Timur II berhasil menangkap pelaku kejahatan perpajakaan berinisial DN alias A.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II Nader Sitorus mengatakan, DN alias A merupakan penanggung pajak dari wajib pajak yang bergerak di bidang sub dealer sepeda motor di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur bernama PT KMPRI dan PT KMPRA. DN alias A berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada 29 April 2015 lalu dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Penyidikan terhadap tersangka DN alias A terkait dengan tindak pidana perpajakan dengan sangkaan tidak menyampaikan SPT," kata Nader dalam siaran pers, Senin (4/5).


Selain itu lanjut Nader, DN alias A juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen atas nama kedua perusahaan tersebut pada tahun 2007 dan 2008. Pasalnya, pada saat itu wajib pajak tersebut tengah dilakukan pemeriksaan khusus dan bukti permulaan oleh Kanwil Ditjen Pajak.

Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, untuk masa Januari 2007 hingga Desember 2008, DN alias A disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Atas perbuatan tersangka DN alias A kata Neder, negara terancam mengalami kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie