KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Sebabnya, ZINC telah menunda pembayaran pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek ZINC di seluruh pasar. “Terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 21 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Yogi Brilliana Gahara P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (21/12).
Tak Sanggup Bayar Obligasi, Saham Kapuas Prima Coal (ZINC) Disuspensi BEI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Sebabnya, ZINC telah menunda pembayaran pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek ZINC di seluruh pasar. “Terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 21 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Yogi Brilliana Gahara P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (21/12).