Tak Sanggup Bayar Obligasi, Saham Kapuas Prima Coal (ZINC) Disuspensi BEI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).  Sebabnya, ZINC telah menunda pembayaran pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek ZINC di seluruh pasar.

“Terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 21 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Yogi Brilliana Gahara P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (21/12).


Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/12), Direktur Utama Kapuas Prima Coal  Harjanto Widjaja menyatakan, ZINC belum bisa melunasi pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 dengan tingkat bunga tetap Seri E sebesar Rp 23 miliar.

Baca Juga: Krisis Cashflow, Kapuas Prima Coal (ZINC) Tak Sanggup Lunasi Pokok Obligasi Rp 23 M

Akan tetapi, Harjanto menegaskan ZINC akan tetap membayar bunga obligasi ke-20 yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.

Ketidakmampuan ZINC dalam melunasi obligasi dikarenakan saat ini kondisi ZINC sedang tidak baik dan mengalami kesulitan cash flow. Sehingga, ZINC harus memilih untuk mengutamakan kelangsungan operasional perusahaan.

“Oleh karena itu, Kapuas Prima Coal meminta pengertian atas kelalaian ini dan akan tetap berusaha mencari solusi untuk melunasi Pokok Obligasi tersebut,” kata Harjanto, Rabu (20/12).

Penyetoran bunga obligasi ke-20 telah dilaksanakan pada Rabu (20/12) ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Sebelumnya, pada 15 Desember 2023, emiten produsen logam mineral ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan ZINC.

Pemegang obligasi dan/atau Kapuas Prima Coal meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi itu sendiri. Untuk itu, pemegang obligasi dan ZINC membebaskan PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan perdata maupun pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan pelaksanaan dan/atau keputusan RUPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari