Tak segera bersikap, Kemkeu dan Pertamina bisa bikin Merpati pailit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) menjadwalkan pada 30 Oktober 2018 menggelar pemungutan suara guna menentukan nasib Merpati. Jika gagal berdamai, Merpati bisa pailit.

"Itu jadwal yang diusulkan pengurus, pada 30 Oktober 2018. Tapi belum koordinasi dengan debitur," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Suherman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/10).

Pemungutan suara perdamaian PKPU Merpati sedianya dilakukan pada 16 Oktober 2018 lalu. Namun ditunda, akibat Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina (persero) belum dapat disposisi dari petingginya: Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Dewan Komisaris Pertamina. Hasilnya PKPU Merpati kembali diperpanjang.


Jika kelak sampai pemungutan suara Kemkeu, dan Pertamina belum tentukan sikap, PKPU Merpati bisa berakhir dengan kepailitan.

"Jika hadir tanpa memberikan suara berarti menolak proposal perdamaian, jika tidak hadir sama sekali berarti dianggap abstain," kata Alfin.

Hal tersebut disebabkan lantaran Kemkeu dan, Pertamina merupakan pemilik tagihan terbesar dalam PKPU Merpati.

Kemkeu terdaftar sebagai kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan senilai Rp 2,6 triliun. Sementara Pertamina merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 2,8 triliun.

Sementara dalam proses PKPU ini, Merpati punya total tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.

Ketika dikonfirmasi baik Kemkeu, dan Pertamina pun memang belum memberikan jawaban yang lugas kepada Kontan.co.id.

"Tunggu hasilnya saja, karena tidak boleh dong mendahului sidang," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Kemkeu Tio Serepina Siahaan.

"Saya belum update," balas pesan pendek Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto