KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) menjadwalkan pada 30 Oktober 2018 menggelar pemungutan suara guna menentukan nasib Merpati. Jika gagal berdamai, Merpati bisa pailit. "Itu jadwal yang diusulkan pengurus, pada 30 Oktober 2018. Tapi belum koordinasi dengan debitur," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Suherman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/10). Pemungutan suara perdamaian PKPU Merpati sedianya dilakukan pada 16 Oktober 2018 lalu. Namun ditunda, akibat Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina (persero) belum dapat disposisi dari petingginya: Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Dewan Komisaris Pertamina. Hasilnya PKPU Merpati kembali diperpanjang.
Tak segera bersikap, Kemkeu dan Pertamina bisa bikin Merpati pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) menjadwalkan pada 30 Oktober 2018 menggelar pemungutan suara guna menentukan nasib Merpati. Jika gagal berdamai, Merpati bisa pailit. "Itu jadwal yang diusulkan pengurus, pada 30 Oktober 2018. Tapi belum koordinasi dengan debitur," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Suherman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/10). Pemungutan suara perdamaian PKPU Merpati sedianya dilakukan pada 16 Oktober 2018 lalu. Namun ditunda, akibat Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina (persero) belum dapat disposisi dari petingginya: Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Dewan Komisaris Pertamina. Hasilnya PKPU Merpati kembali diperpanjang.