KONTAN.CO.ID - JAKARTA. FIF Group sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk melakukan kebijakan relaksasi kredit bagi sejumlah krediturnya. Relaksasi ini dilakukan sebagai upaya membantu konsumen sebagaimana yang dianjurkan pemerintah setelah Presiden Jokowi pada Maret lalu menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian termasuk UMKM dan pekerja informal. Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menindaklanjuti imbauan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada (30/3). Secara umum, pemerintah meminta multifinance memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada konsumen terdampak corona.
Tak semua bisa dapat keringanan kredit dari FIF Group, ini kriterianya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. FIF Group sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk melakukan kebijakan relaksasi kredit bagi sejumlah krediturnya. Relaksasi ini dilakukan sebagai upaya membantu konsumen sebagaimana yang dianjurkan pemerintah setelah Presiden Jokowi pada Maret lalu menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian termasuk UMKM dan pekerja informal. Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menindaklanjuti imbauan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada (30/3). Secara umum, pemerintah meminta multifinance memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada konsumen terdampak corona.