KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 diperkirakan akan meningkatkan ketersediaan likuiditas valuta asing di sejumlah bank pelat merah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aliran dana hasil ekspor yang wajib ditempatkan di dalam negeri akan ditampung melalui tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Menurut Purbaya, belum seluruh bank BUMN dilibatkan dalam mekanisme tersebut. Saat ini, PT Bank Tabungan Negara Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. belum masuk dalam daftar bank penampung DHE SDA.
Tak Semua Himbara Kebagian DHE SDA, Hanya Tiga Bank Jadi Penampung DHE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 diperkirakan akan meningkatkan ketersediaan likuiditas valuta asing di sejumlah bank pelat merah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aliran dana hasil ekspor yang wajib ditempatkan di dalam negeri akan ditampung melalui tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Menurut Purbaya, belum seluruh bank BUMN dilibatkan dalam mekanisme tersebut. Saat ini, PT Bank Tabungan Negara Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. belum masuk dalam daftar bank penampung DHE SDA.
TAG: