KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia berdasakan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk Indonesia saat ini. Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia. “Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (25/10).
Tak Semua iPhone 16 yang Beredar di Indonesia Ilegal, Kemenperin Ungkap Perbedaannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia berdasakan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk Indonesia saat ini. Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia. “Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (25/10).