KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas bahwa kewenangan untuk meminta informasi rekening bank maupun data aset kripto wajib pajak tidak dimiliki oleh seluruh pejabat di lingkungan instansi tersebut. Hak untuk mengajukan permintaan data hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan jenjang jabatan dan jenis kegiatan perpajakan yang sedang dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Baca Juga: Pemerintah dan Panja Komisi XI Rampungkan Pembahasan RUU PFII, Total DIM 503 Butir Aturan yang ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto itu mengatur mekanisme permintaan informasi kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF). Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak telah didelegasikan kepada sejumlah pejabat di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga kantor pelayanan pajak (KPP). Namun, pendelegasian itu dilakukan secara berjenjang dengan ruang lingkup yang berbeda-beda sesuai kebutuhan pemeriksaan atau pengawasan. Permintaan informasi keuangan dapat dilakukan untuk delapan jenis kegiatan, yakni pertukaran informasi internasional, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian upaya administratif maupun hukum seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, hingga permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
1. Pertukaran Informasi Internasional (EOI) dan APA/MAP Untuk kegiatan pertukaran informasi internasional, termasuk pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP), kewenangan berada pada pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi perpajakan internasional. Pejabat tersebut bertugas menindaklanjuti permintaan data dari negara mitra maupun kebutuhan negosiasi perpajakan internasional.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak 2. Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Pada kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, kewenangan dimiliki oleh pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP, dan Kepala KPP. Namun terdapat pembatasan khusus terhadap permintaan data milik pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus perusahaan, atau pemegang saham. Untuk kategori tersebut, hanya pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang dapat mengajukan permintaan informasi.
3. Intelijen Perpajakan Sementara itu, untuk kegiatan intelijen perpajakan, kewenangan berada pada pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi intelijen perpajakan serta Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan surat perintah kegiatan intelijen.
4. Pemeriksaan Pajak Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, pejabat yang berwenang disesuaikan dengan lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan di Kantor Pusat menjadi kewenangan pejabat eselon II bidang pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan di tingkat wilayah ditangani Kepala Kantor Wilayah DJP, dan pemeriksaan di tingkat pelayanan menjadi kewenangan Kepala KPP.
5. Penagihan Pajak Khusus untuk penagihan pajak, kewenangan meminta informasi keuangan hanya dimiliki oleh Kepala KPP. Data tersebut dapat dimanfaatkan dalam proses penagihan, termasuk untuk mendukung tindakan pemblokiran rekening maupun aset milik penanggung pajak.
6. Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Adapun dalam pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, kewenangan diberikan kepada pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi penegakan hukum serta Kepala Kantor Wilayah DJP.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Penguatan Stabilitas Harga Pangan Lewat Warung Pangan ID FOOD 7. Penyelesaian Keberatan, Banding, dan Pengurangan Sanksi Untuk penyelesaian sengketa perpajakan, mulai dari keberatan, banding, peninjauan kembali hingga permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, kewenangan berada pada pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi keberatan dan banding serta Kepala Kantor Wilayah DJP. Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ruang gerak KPP dibatasi. Kantor pelayanan pajak hanya dapat mengajukan permintaan data keuangan untuk kepentingan pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak. Sementara kewenangan untuk kegiatan yang lebih sensitif, seperti intelijen, penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan, penyelesaian sengketa, hingga pertukaran informasi internasional, berada di tingkat Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP. Selain pembatasan kewenangan, setiap permintaan informasi juga wajib didukung dokumen penugasan sesuai jenis kegiatan. Dasar hukum tersebut dapat berupa surat perintah pengawasan, surat perintah pemeriksaan, surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, surat perintah penyidikan, maupun dokumen penugasan lainnya untuk penyelesaian sengketa administrasi.
Baca Juga: BI Diperkirakan Bakal Menaikkan Suku Bunga, Ini Alasannya Khusus untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak, mekanisme permintaan informasi dibuat lebih berlapis. KPP tidak dapat langsung mengirimkan permintaan data kepada bank atau penyedia jasa aset kripto. Usulan terlebih dahulu diajukan kepada Kantor Wilayah DJP untuk dibahas, kemudian hasil pembahasannya dituangkan dalam berita acara sebelum permintaan informasi keuangan disampaikan kepada lembaga keuangan atau exchange aset kripto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News