Jakarta. Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap mulai berlaku Selasa (30/8) di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Mulai hari ini, kendaraan yang melanggar ganjil-genap akan ditilang. Namun, dalam pantauan, di Jalan Sisingamangaraja arah Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, petugas kepolisian dan Dishubtrans DKI yang berjaga di perempatan jalur ini tidak melakukan tilang bagi kendaraan yang melanggar. Beberapa kendaraan berpelat ganjil terlihat masuk begitu saja, meski tidak begitu banyak. Salah satu petugas polisi lalu lintas di lokasi mengatakan, alasan tidak dilakukannya penindakan ini lantaran khawatir di Jalan Trunojoyo depan Mabes Polri macet.
Tak semua pelanggar ganjil genap ditilang
Jakarta. Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap mulai berlaku Selasa (30/8) di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Mulai hari ini, kendaraan yang melanggar ganjil-genap akan ditilang. Namun, dalam pantauan, di Jalan Sisingamangaraja arah Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, petugas kepolisian dan Dishubtrans DKI yang berjaga di perempatan jalur ini tidak melakukan tilang bagi kendaraan yang melanggar. Beberapa kendaraan berpelat ganjil terlihat masuk begitu saja, meski tidak begitu banyak. Salah satu petugas polisi lalu lintas di lokasi mengatakan, alasan tidak dilakukannya penindakan ini lantaran khawatir di Jalan Trunojoyo depan Mabes Polri macet.