Tak Semua Pensiunan Kemenkeu Bisa Jadi Kuasa Pajak, Wajib Penuhi Syarat Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat persyaratan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ingin berprofesi sebagai kuasa di bidang perpajakan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, tidak semua eks pegawai Kementerian Keuangan dapat langsung menjadi kuasa pajak. Mereka harus memenuhi persyaratan terkait rekam jejak serta masa tunggu (cooling-off period) sebelum dapat menjalankan profesi tersebut.

Dalam beleid tersebut, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa pajak wajib memenuhi dua syarat utama.


Pertama, selama bertugas tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atas pelanggaran tertentu. Kedua, telah melewati masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sejak tanggal pensiun.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum memasuki usia pensiun.

Selain harus diberhentikan dengan hormat, mereka juga wajib memiliki rekam jejak disiplin yang bersih dan baru dapat menjadi kuasa pajak setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak tanggal pemberhentian.

Baca Juga: Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadi Kuasa Pajak, Ini Aturannya

"Selama mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," bunyi Pasal 5 ayat (1b), dikutip Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan, persyaratan yang diberlakukan tidak jauh berbeda.

Mereka tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat maupun diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, mereka juga harus menunggu selama lima tahun sejak masa kerja berakhir atau sejak diberhentikan dengan hormat sebelum dapat bertindak sebagai kuasa pajak.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga merinci sejumlah pelanggaran yang membuat mantan pegawai Kementerian Keuangan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kuasa pajak.

Pelanggaran tersebut antara lain menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain karena konflik kepentingan, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan, hingga meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

Pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai kuasa pajak.

Selain mengatur ketentuan khusus bagi eks pegawai Kementerian Keuangan, PMK ini juga menegaskan bahwa setiap kuasa pajak wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan.

Konsultan pajak harus memiliki izin yang masih berlaku, sedangkan pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Pengecualian hanya diberikan kepada anggota keluarga wajib pajak yang ditunjuk sebagai kuasa.

Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesetaraan, sekaligus memberikan kemudahan bagi kuasa pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sekaligus menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sebelumnya mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News