JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur tentang siapa saja pegawai pajak yang dapat melihat seluruh data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan secara detil. “Tidak semua 39,000 orang petugas Ditjen Pajak bisa membuka data itu. Tidak mungkin kepala kantor buka-buka. Siapa yang melakukan itu kan ada SOP-nya. Untuk SOP nya lagi dibuat mudah-mudahan malam ini selesai,” kata Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, Jumat. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hetu Yoga Saksama menjelaskan, SOP sedang disusun itu dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Ia memaparkan, data-data keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak secara otomatis dan akan dikelola atau disimpan secara terpusat di Kantor Pusat Ditjen pajak..
Tak semua petugas pajak punya akses data keuangan
JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur tentang siapa saja pegawai pajak yang dapat melihat seluruh data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan secara detil. “Tidak semua 39,000 orang petugas Ditjen Pajak bisa membuka data itu. Tidak mungkin kepala kantor buka-buka. Siapa yang melakukan itu kan ada SOP-nya. Untuk SOP nya lagi dibuat mudah-mudahan malam ini selesai,” kata Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, Jumat. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hetu Yoga Saksama menjelaskan, SOP sedang disusun itu dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Ia memaparkan, data-data keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak secara otomatis dan akan dikelola atau disimpan secara terpusat di Kantor Pusat Ditjen pajak..