Tak semua petugas pajak punya akses data keuangan



JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur tentang siapa saja pegawai pajak yang dapat melihat seluruh data nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan secara detil.

“Tidak semua 39,000 orang petugas Ditjen Pajak bisa membuka data itu. Tidak mungkin kepala kantor buka-buka. Siapa yang melakukan itu kan ada SOP-nya. Untuk SOP nya lagi dibuat mudah-mudahan malam ini selesai,” kata Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, Jumat.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hetu Yoga Saksama menjelaskan, SOP sedang disusun itu dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Ia memaparkan, data-data keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak secara otomatis dan akan dikelola atau disimpan secara terpusat di Kantor Pusat Ditjen pajak..


“Pemanfaatannya terbagi dua, untuk yang terkait AEOI atau pemilik rekening entitas dan orang pribadi asing, otoritasnya adalah Direktur Perpajakan Internasional. Sedangkan untuk yang kepentingan pelaksanaan kewajiban perpajakan, tentunya sesuai kebutuhan, seperti PKP dalam konteks pengawasan, P2 untuk pemeriksaan/penagihan dan lainnya,” katanya.

Hestu memastikan bahwa pemanfaatannya nanti semuanya akan dalam pengendalian dan pengawasan Kantor Pusat. Apabila terdapat data yang disalurkan ke Kanwil/KPP untuk ditindaklanjuti secara operasional, selanjutnya dimonitor bahwa pemanfaatannya akan dilakukan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh unit operasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka AEoI pihaknya akan perketat mengenai persyaratan siapa yang bisa akses dan dapatkan data ini. Biasanya menurut Sri adalah by direction dan by authority.

“Jadi tidak semua org bisa akses. Mengenai proses untuk menanganinya juga akan kami perkuat. Sebetulnya masyarakat lebih tenang karena ditjen pajak tidak lagi bisa semena-mena” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie