JAKARTA. Aturan main untuk produk asuransi umum (kerugian) yang dikaitkan dengan investasi alias Paydi terus disiapkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut segmen produk untuk dijajakan pemain asuransi umum ini bakal diterapkan secara bertahap. Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menyebut di level awal, paydi akan bisa diterapkan untuk produk asuransi kecelakaan diri. Pasalnya menurut dia, lini bisnis ini sudah punya data historikal yang cukup komprehensif. Termasuk yang penting juga adalah soal perkembangan rasio klaim yang sudah bisa masuk dalam hitung-hitungan bisnis.
Tak semua produk asuransi siap dibalut investasi
JAKARTA. Aturan main untuk produk asuransi umum (kerugian) yang dikaitkan dengan investasi alias Paydi terus disiapkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut segmen produk untuk dijajakan pemain asuransi umum ini bakal diterapkan secara bertahap. Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menyebut di level awal, paydi akan bisa diterapkan untuk produk asuransi kecelakaan diri. Pasalnya menurut dia, lini bisnis ini sudah punya data historikal yang cukup komprehensif. Termasuk yang penting juga adalah soal perkembangan rasio klaim yang sudah bisa masuk dalam hitung-hitungan bisnis.