JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kebijakan baru terkait kewajiban pemenuhan pasokan batubara di dalam negeri atawa domestic market obligation (DMO). Rencananya, kewajiban tersebut tidak lagi dibagi rata ke setiap perusahaan tambang, melainkan hanya diharuskan kepada badan usaha yang produksinya sesuai dengan kebutuhan. Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya mulai melakukan pertemuan dengan dengan kalangan pengusaha pertambangan untuk mencari masukan untuk perubahan kebijakan DMO tersebut. "Kami akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 34/2009 terkait DMO batubara," kata dia ke KONTAN, Kamis (29/5). Seperti diketahui, dalam Permen ESDM Nomor 34/2009 disebutkan, pemerintah berwenang untuk memetakan kebutuhan batubara di dalam negeri sekaligus mewajibkan para perusahaan tambang batubara untuk memenuhi pasokannya. Di mana, volume kebutuhan dan kewajiban DMO batubara dirinci dalam Keputusan Menteri ESDM yang terbit saban tahun.
Tak semua produsen kena wajib pasok
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kebijakan baru terkait kewajiban pemenuhan pasokan batubara di dalam negeri atawa domestic market obligation (DMO). Rencananya, kewajiban tersebut tidak lagi dibagi rata ke setiap perusahaan tambang, melainkan hanya diharuskan kepada badan usaha yang produksinya sesuai dengan kebutuhan. Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya mulai melakukan pertemuan dengan dengan kalangan pengusaha pertambangan untuk mencari masukan untuk perubahan kebijakan DMO tersebut. "Kami akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 34/2009 terkait DMO batubara," kata dia ke KONTAN, Kamis (29/5). Seperti diketahui, dalam Permen ESDM Nomor 34/2009 disebutkan, pemerintah berwenang untuk memetakan kebutuhan batubara di dalam negeri sekaligus mewajibkan para perusahaan tambang batubara untuk memenuhi pasokannya. Di mana, volume kebutuhan dan kewajiban DMO batubara dirinci dalam Keputusan Menteri ESDM yang terbit saban tahun.