JAKARTA. Pelaksanaan lelang secara elektronik (e-tendering) rupanya tak menjamin sebuah proyek dikerjakan dengan optimal. Sebab itu, pemerintah akan mengecualikan pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sebelumnya wajib lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, pengecualian ini akan dimuat dalam rancangan peraturan presiden tentang perubahan kelima Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Untuk paket pekerjaan atau proyek yang rumit, idealnya memang tetap manual dan dengan tatap muka. Sehingga, kami akan buat peraturan yang dinamis," kata Agus, Selasa (8/12).
Tak semua proyek dilelang via e-tender
JAKARTA. Pelaksanaan lelang secara elektronik (e-tendering) rupanya tak menjamin sebuah proyek dikerjakan dengan optimal. Sebab itu, pemerintah akan mengecualikan pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sebelumnya wajib lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, pengecualian ini akan dimuat dalam rancangan peraturan presiden tentang perubahan kelima Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Untuk paket pekerjaan atau proyek yang rumit, idealnya memang tetap manual dan dengan tatap muka. Sehingga, kami akan buat peraturan yang dinamis," kata Agus, Selasa (8/12).