KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank digital tak sepenuhnya bisa dibilang sebagai bank yang beroperasi tanpa kantor fisik. Buktinya, bank-bank yang mengklaim diri sebagai bank digital di Tanah Air masih tetap melakukan pembukaan kantor cabang. Memang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturannya tidak menyebut bahwa bank digital tanpa cabang. Namun, bank digital didefinisikan sebagai bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Berdasarkan definisi tersebut maka bank-bank digital yang beroperasi di Tanah Air tetap bisa membuka kantor cabang. PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) salah satu bank yang mengaku sebagai bank digital yang tetap membuka kantor cabang.
Tak Sepenuhnya Tanpa Kantor Fisik, Bank Digital Tetap Buka Kantor Cabang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank digital tak sepenuhnya bisa dibilang sebagai bank yang beroperasi tanpa kantor fisik. Buktinya, bank-bank yang mengklaim diri sebagai bank digital di Tanah Air masih tetap melakukan pembukaan kantor cabang. Memang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturannya tidak menyebut bahwa bank digital tanpa cabang. Namun, bank digital didefinisikan sebagai bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Berdasarkan definisi tersebut maka bank-bank digital yang beroperasi di Tanah Air tetap bisa membuka kantor cabang. PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) salah satu bank yang mengaku sebagai bank digital yang tetap membuka kantor cabang.