JAKARTA. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum rupanya geram juga terhadap penanganan perkara Asian Agri yang macet ditingkatan penyidik Ditjen Pajak. Satgas kembali meminta agar penyidik segera melimpahkan berkas empat tersangka kasus itu sebagaimana kesepakatan bersama ketika dilakukan di kantor Satgas pada 31 Maret lalu. Karena tak kunjung selesai, Satgas akan menyurati Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak terkait lambannya penanganan kasus itu di Ditjen Pajak. Anggota Satgas Darmono menegaskan, pihaknya memang merencanakan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap Ditjen Pajak dan Kejaksaan untuk membahas kasus itu. Tak cuma itu saja, Satgas akan mengirim surat ke Menkeu. "Kita menjadwalka pertemuan lagi. Sudah disiapkan surat ke Menkeu dan Ditjen Pajak untuk melaksanakan hasil kesepakatan 31 maret agar dilaksanakan,"t egas Darmono kala berbincang dengan KONTAN, Rabu (19/5). Ia menegaskan, Kejagung dan Ditjen Pajak wajib menyelesaikan kesepakatan bersama tersebut. "Wajib diselesaikan sesuai dengan waktu disepakati itu, kita minta penyidik serius untuk ditangani," tandasnya.
Tak Serius Tangani Asian Agri, Satgas Surati Menkeu dan Ditjen Pajak
JAKARTA. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum rupanya geram juga terhadap penanganan perkara Asian Agri yang macet ditingkatan penyidik Ditjen Pajak. Satgas kembali meminta agar penyidik segera melimpahkan berkas empat tersangka kasus itu sebagaimana kesepakatan bersama ketika dilakukan di kantor Satgas pada 31 Maret lalu. Karena tak kunjung selesai, Satgas akan menyurati Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak terkait lambannya penanganan kasus itu di Ditjen Pajak. Anggota Satgas Darmono menegaskan, pihaknya memang merencanakan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap Ditjen Pajak dan Kejaksaan untuk membahas kasus itu. Tak cuma itu saja, Satgas akan mengirim surat ke Menkeu. "Kita menjadwalka pertemuan lagi. Sudah disiapkan surat ke Menkeu dan Ditjen Pajak untuk melaksanakan hasil kesepakatan 31 maret agar dilaksanakan,"t egas Darmono kala berbincang dengan KONTAN, Rabu (19/5). Ia menegaskan, Kejagung dan Ditjen Pajak wajib menyelesaikan kesepakatan bersama tersebut. "Wajib diselesaikan sesuai dengan waktu disepakati itu, kita minta penyidik serius untuk ditangani," tandasnya.