KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tak sesuai aturan, baik produk dari dalam negeri maupun impor. Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang disita itu terdiri dari 10 perusahaan impor dengan lima kategori yakni elektronik, mainan anak, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan produk logam. Lalu, 10 perusahaan lokal dengan dua kategori yakni elektronik dan alas kaki. Rinciannya, produk elektronik sejumlah 297.781 buah, rice cooker sejumlah 3.506 buah, audio video yaitu speaker aktif dan televisi sejumlah 4.518 buah, kipas angin sejumlah 60.366 buah, fitting lampu 210.040 buah, luminer atau lampu 480 buah, kettle listrik 1.140 buah.
Tak Sesuai Aturan, Kemendag Sita Barang Impor Asal China dan Lokal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tak sesuai aturan, baik produk dari dalam negeri maupun impor. Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang disita itu terdiri dari 10 perusahaan impor dengan lima kategori yakni elektronik, mainan anak, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan produk logam. Lalu, 10 perusahaan lokal dengan dua kategori yakni elektronik dan alas kaki. Rinciannya, produk elektronik sejumlah 297.781 buah, rice cooker sejumlah 3.506 buah, audio video yaitu speaker aktif dan televisi sejumlah 4.518 buah, kipas angin sejumlah 60.366 buah, fitting lampu 210.040 buah, luminer atau lampu 480 buah, kettle listrik 1.140 buah.