KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengamankan 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton migor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut berlangsung selama kegiatan pemantauan dan pengamanan pada 24–28 Februari 2023. Plt. Dirjen PKTN Moga Situpang mengatakan berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan HET tidak tercapai di tingkat konsumen.
"Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” ujar Moga dalam keteranganya, Sabtu (4/3). Baca Juga: Realisasi DMO Produsen Minyak Goreng Mencapai 65,54% dari Alokasi 450 Ribu Ton Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran. "Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” tutur Moga. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arif Praptomo menegaskan, Satgas Pangan Polda Lampung akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal pendistribusian minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan.