KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengamankan 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton migor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut berlangsung selama kegiatan pemantauan dan pengamanan pada 24–28 Februari 2023. Plt. Dirjen PKTN Moga Situpang mengatakan berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan HET tidak tercapai di tingkat konsumen.
Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Lampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengamankan 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton migor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut berlangsung selama kegiatan pemantauan dan pengamanan pada 24–28 Februari 2023. Plt. Dirjen PKTN Moga Situpang mengatakan berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan HET tidak tercapai di tingkat konsumen.