KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin pelaku usaha Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menyampaikan data transaksi daring ke Badan Pusat Statistik (BPS). Kewajiban penyampaian data transaksi e-commerce itu berlaku mulai awal 2024 mendatang. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, bagi pelaku PPMSE yang tidak melaporkan data, akan dikenakan sanksi berjenjang. Dia menyampaikan akan ada beberapa tahapan sanksi administratif yang diberikan, sebagai efek jera agar PPMSE mematuhi aturan.
Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 55 Permendag Nomor 31 Tahun 2023. PPMSE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 berdasarkan laporan yang disampaikan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik dikenai sanksi administratif. “Bagi penyelenggara PPMSE yang tidak melaporkan sanksi berjenjang, teguran tertulis 3 kali, kalau terguran tertulis tidak dilaksanakan, masuk ke daftar prioritas pengawasan dan berakhir di pemblokiran. Artinya mereka tidak bisa beroperasi, sesuai dengan Perkominfo, kalau Memang sudah masuk tahapan itu diblokir,” tutur Moga dalam Sosialisasi Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023, Senin (30/10).
Baca Juga: BPS Wajibkan E-Commerce Lapor Data, IdEA: Kita Akan punya Data yang Lebih Riil Lebih rinci, peringatan tertulis tersebut akan diberikan paling banyak tiga kali dengan dalam tenggang waktu 12 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya yang diberikan. Kemudian, jika PPMSE tidak merespons teguran tertulis tersebut, maka akan masuk daftar prioritas pengawasan. Apabila dalam jangka waktu tersebut PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan dengan masa tenggang waktu paling lama tujuh hari kalender. Terakhir, sanksi berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE. Apabila dalam jangka waktu tersebut PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, akan dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. “Kenapa ada sanksi? Seberapa penting? Sejauh ini kami dengan platform e-commerce di bawah Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) sangat kooperatif, kadang enggak sampai melewati teguran kedua, itu sudah memenuhi peraturan atau regulasi yang baru, mereka cepat sekali,” kata Moga.
Untuk diketahui, aturan wajib PPMSE untuk menyetorkan data ke BPS tertuang dalam
Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan informasi yang wajib disampaikan PMSE kepada BPS. Di antaranya, keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, dan jumlah penjual dan pembeli.
Baca Juga: Penyedia E-Commerce Wajib Setor 8 Data kepada BPS Mulai 2024, Begini Mekanismenya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat