KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha Life mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/7). Mereka menganggap kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membuat nasib para nasabah makin menderita. Ketua Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan pemberlakuan UU PPSK sejak Januari 2023 itu membuat permasalahan yang ada dalam industri keuangan sulit untuk diselesaikan. Pasalnya, dengan hadirnya UU tersebut, membuat kasus-kasus keuangan di kepolisian terhenti karena membuat OJK menjadi penyidik tunggal.
Tak Setuju UU PPSK, Aliansi Korban Wanaartha Life Gelar Aksi di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha Life mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/7). Mereka menganggap kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membuat nasib para nasabah makin menderita. Ketua Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan pemberlakuan UU PPSK sejak Januari 2023 itu membuat permasalahan yang ada dalam industri keuangan sulit untuk diselesaikan. Pasalnya, dengan hadirnya UU tersebut, membuat kasus-kasus keuangan di kepolisian terhenti karena membuat OJK menjadi penyidik tunggal.