JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ancam perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tidak kunjung menandatangani amendemen kontrak. Jika hingga Oktober 2015 tidak kunjung meneken perjanjian baru, mereka tak akan mendapat perpanjangan izin operasi ESDM. Kementerian ESDM memastikan renegosiasi kontrak dengan perusahaan pertambangan untuk memberikan kepastian investasi. Jika tidak ada titik temu dalam menyusun amendemen, Kementerian ESDM akan mengacu UU Mineral dan Batubara (Minerba) "Kami hormati kontrak PKP2B hingga habis masa berlakunya. Tapi kami tidak beri perpanjangan usaha setelah habis kontraknya," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo akhir pekan lalu.
Tak teken amandemen, kontrak diputus
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ancam perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tidak kunjung menandatangani amendemen kontrak. Jika hingga Oktober 2015 tidak kunjung meneken perjanjian baru, mereka tak akan mendapat perpanjangan izin operasi ESDM. Kementerian ESDM memastikan renegosiasi kontrak dengan perusahaan pertambangan untuk memberikan kepastian investasi. Jika tidak ada titik temu dalam menyusun amendemen, Kementerian ESDM akan mengacu UU Mineral dan Batubara (Minerba) "Kami hormati kontrak PKP2B hingga habis masa berlakunya. Tapi kami tidak beri perpanjangan usaha setelah habis kontraknya," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo akhir pekan lalu.