KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tak lagi mengenakan sanksi denda bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Sebagai penggantinya, eksportir hanya akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, pemerintah hanya mengenakan sanksi administratif bagi eksportir yang tak patuh menjalankan ketentuan DHE SDA. Padahal, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 135 Tahun 2021, pemerintah mengenakan sanksi berupa denda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pengenaan sanksi administatif berupa penangguhan ekspor ini dinilai lebih efektif jika dibandingkan dengan pengenaan sanksi berupa denda.
Baca Juga: Diskon PPh Bunga Deposito bagi Eksportir yang Menyimpan DHE di Dalam Negeri "Kalau kita pakai nilai uang belum tentu itu efektif, tapi kalau kita tidak layani ekspornya, langsung signifikan," ujar Askolani saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (28/7). Untuk itu, ia menilai, sanksi penangguhan pelayanan ekspor tersebut merupakan sanksi yang dinilai efektif untuk membuat para eksportir patuh memarkirkan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia. "Yang penting minimal kita mengingatkan secara administasi dulu, kalau dia sudah enggak kita layani ekspornya, kan tentu menggangu. Jadi tanpa didenda pun bisa," katanya. Merujuk pada Pasal 8 PMK Nomor 135 Tahun 2021, dalam hal eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu tertentu, maka eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA. Dalam hal eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan, eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Baca Juga: Pemerintah Tak Kenakan Denda di Ketentuan Baru DHE SDA, Ini Alasannya Nah dalam PMK 73/2023 yang baru ini, Sri Mulyani mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023. Mulai 1 Agustus 2023, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi