JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie membacakan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPR yang diduga terkait kasus pemerasan BUMN. Dia merehabilitasi empat nama anggota DPR yang tidak terbukti melanggar kode etik. Empat nama yang memperoleh rehabilitasi itu yakni Linda Megawati, Saidi Butar-butar, I Gustu Agung Ray dan Muhammad Hatta. Marzuki juga membacakan dua nama yang disebut Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dua nama tersebut kemudian direvisi oleh Dahlan. Keduanya adalah Andi Timo Pangeran dan M. Ichlas El-Qudsi. "Dua nama itu dinyatakan direvisi oleh Dahlan Iskan sendiri, sehingga nama mereka tidak diproses dalam sidang BK," kata Marzuki saat memimpin sidang paripurna, Jumat (14/12).Seperti diketahui, Dahlan Iskan dan direksi BUMN sempat melaporkan nama-nama anggota dewan yang dituding melakukan aksi pemerasan dalam pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN). Dahlan pertama kali melaporkan dua nama yaitu BK DPR pada Senin (5/11).Kedua nama itu yakni Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI-Perjuangan. Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sementara Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (7/11), Dahlan kembali menyerahkan lima nama yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus Merpati melalui sebuah surat.Dalam surat tersebut terdapat nama anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi dan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional M. Ichlas El Qudsi. Nama M. Ichlas El Qudsi lantas direvisi kembali oleh Dahlan. Dan nama-nama lain yang sempat disebut Dahlan dan direksi BUMN dalam laporannya kepada BK DPR adalah Zulkifliemansyah, Andi Timo Pangeran, Mohammad Hatta, Linda Megawati, I Gusti Agung Ray dan juga Saidi Butar-Butar.Dengan pengumuman empat nama rehabilitasi dan dua nama revisi oleh pihak Dahlan, menyisakan empat nama yang dinyatakan melakukan pelanggaran etika dan akan dikenakan sanksi ringan dan sedang oleh BK DPR. Nama-nama tersebut adalah Idris Laena, Sumaryoto, Achsanul Qosasi dan juga Zulkifliemansyah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tak terbukti memeras, 4 anggota DPR direhabilitasi
JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie membacakan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPR yang diduga terkait kasus pemerasan BUMN. Dia merehabilitasi empat nama anggota DPR yang tidak terbukti melanggar kode etik. Empat nama yang memperoleh rehabilitasi itu yakni Linda Megawati, Saidi Butar-butar, I Gustu Agung Ray dan Muhammad Hatta. Marzuki juga membacakan dua nama yang disebut Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dua nama tersebut kemudian direvisi oleh Dahlan. Keduanya adalah Andi Timo Pangeran dan M. Ichlas El-Qudsi. "Dua nama itu dinyatakan direvisi oleh Dahlan Iskan sendiri, sehingga nama mereka tidak diproses dalam sidang BK," kata Marzuki saat memimpin sidang paripurna, Jumat (14/12).Seperti diketahui, Dahlan Iskan dan direksi BUMN sempat melaporkan nama-nama anggota dewan yang dituding melakukan aksi pemerasan dalam pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN). Dahlan pertama kali melaporkan dua nama yaitu BK DPR pada Senin (5/11).Kedua nama itu yakni Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI-Perjuangan. Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sementara Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (7/11), Dahlan kembali menyerahkan lima nama yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus Merpati melalui sebuah surat.Dalam surat tersebut terdapat nama anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi dan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional M. Ichlas El Qudsi. Nama M. Ichlas El Qudsi lantas direvisi kembali oleh Dahlan. Dan nama-nama lain yang sempat disebut Dahlan dan direksi BUMN dalam laporannya kepada BK DPR adalah Zulkifliemansyah, Andi Timo Pangeran, Mohammad Hatta, Linda Megawati, I Gusti Agung Ray dan juga Saidi Butar-Butar.Dengan pengumuman empat nama rehabilitasi dan dua nama revisi oleh pihak Dahlan, menyisakan empat nama yang dinyatakan melakukan pelanggaran etika dan akan dikenakan sanksi ringan dan sedang oleh BK DPR. Nama-nama tersebut adalah Idris Laena, Sumaryoto, Achsanul Qosasi dan juga Zulkifliemansyah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News