JAKARTA. Sidang paripurna DPR RI menyatakan bahwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Jalaluddin Rahmat tidak terbukti. Nama baik keduanya langsung direhabilitasi dalam paripurna yang digelar pada Jumat (3/7). Ketetapan paripurna terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dua anggota DPR itu merupakan tindak lanjut atas keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan didampingi Ketua DPR Setya Novanto. "Keputusan MKD, Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura dan Jalaludin Rahmat dari Fraksi PDI-P dinyatakan tidak terbukti. Sesuai Undang-Undang MD3, keduanya diberikan rehabilitasi dengan mengumumukan dalam sidang paripurna," kata Fahri.
Tak terbukti, tuduhan ijazah palsu dua anggota DPR
JAKARTA. Sidang paripurna DPR RI menyatakan bahwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Jalaluddin Rahmat tidak terbukti. Nama baik keduanya langsung direhabilitasi dalam paripurna yang digelar pada Jumat (3/7). Ketetapan paripurna terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dua anggota DPR itu merupakan tindak lanjut atas keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan didampingi Ketua DPR Setya Novanto. "Keputusan MKD, Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura dan Jalaludin Rahmat dari Fraksi PDI-P dinyatakan tidak terbukti. Sesuai Undang-Undang MD3, keduanya diberikan rehabilitasi dengan mengumumukan dalam sidang paripurna," kata Fahri.