KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Video Viral Mafia Tambang Batubara di Kalimantan Timur
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Menggugat Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Video Viral Mafia Tambang Batubara di Kalimantan Timur