Tak terima ditutup, pemilik diskotek Golden Crown menggugat Pemprov DKI



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penutupan Golden Crown oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (Pemprov) berbuntut panjang. Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa Indradi Thanos menggugat Pemprov DKI.

Indradi meminta agar DKI membatalkan putusan penutupan tempat hiburan malam itu. Mengutip laman, sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (14/5), Golden  Crown  harus menutup bisnisnya, menyusul pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020.

Atas perkara ini, Thanos melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin, 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020. Dalam gugatannya , Mahkota minta DPMPTSP membatalkan SK tersebut dan mengaktifkan kembali semua izin-izin yang dimiliki Mahkota. Thanos juga minta pihak tergugat yakni DPMPTSP membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut. Sekadar mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin TDUP Mahkota Aman Sentosa, perusahaan pemilik diskotek Golden Crown, pasca terungkapnya 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana