KONTAN.CO.ID - TEXAS. Aksi PHK massal yang yang dilakukan oleh produsen mobil listrik Tesla Inc tampaknya bakal berlanjut di meja hijau. Sebab, mantan karyawannya telah mengajukan gugatan dengan menilai keputusan PHK massal melanggar undang-undang federal karena perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan pekerjaan tersebut. Mengutip Reuters Selasa (21/6), gugatan itu diajukan Minggu malam di Texas oleh dua pekerja yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada pada Juni. Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan diberhentikan di pabrik Nevada. Para pekerja menuduh perusahaan gagal mematuhi undang-undang federal tentang PHK massal yang memerlukan periode pemberitahuan 60 hari di bawah Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja, menurut gugatan itu.
Tak Terima Kena PHK Massal, Karyawan Tesla Ajukan Gugatan Hukum
KONTAN.CO.ID - TEXAS. Aksi PHK massal yang yang dilakukan oleh produsen mobil listrik Tesla Inc tampaknya bakal berlanjut di meja hijau. Sebab, mantan karyawannya telah mengajukan gugatan dengan menilai keputusan PHK massal melanggar undang-undang federal karena perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan pekerjaan tersebut. Mengutip Reuters Selasa (21/6), gugatan itu diajukan Minggu malam di Texas oleh dua pekerja yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada pada Juni. Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan diberhentikan di pabrik Nevada. Para pekerja menuduh perusahaan gagal mematuhi undang-undang federal tentang PHK massal yang memerlukan periode pemberitahuan 60 hari di bawah Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja, menurut gugatan itu.