JAKARTA. Partai Bulan Bintang (PBB) menghadiri sidang mediasi pada Jumat (18/1) pagi. PBB yang diwakili Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, tidak dapat menerima surat keputusan KPU, yang tidak meloloskan PBB ini sebagai peserta pemilu.Verifikasi faktual, menurut Yusril, dilakukan dengan tidak cermat. Bagi Yusril, penetapan 10 partai peserta pemilu belum bersifat final."Jumlah 10 parpol belum final. Masih ada proses hukum yang akan menentukan partai peserta pemilu," ujarnya.Yusril menambahkan, tidak menutup kemungkinan PBB akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dasar perkara persengketaan pemilihan umum.Sementara itu, Denny Tewu, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), menyatakan KPU mendiskriminasi partainya. Hal ini disampaikan Denny ketika sidang mediasi, Jumat siang.Denny mengatakan, KPU melakukan verifikasi faktual dengan tidak langsung mengecek ke kediaman anggota PDS. Selain itu, PDS hanya diberi waktu 23 hari untuk persiapan verifikasi faktual."Kami merasa didiskrimanasi KPU. Kami hanya dapat 23 hari. Partai lain 58 hari untuk persiapan verifikasi faktual," ujarnya.Menanggapi gugatan mediasi ini, Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution mengatakan, peluang gugatan mediasi berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara cukup besar. "Peluang itu besar. KPU sudah bekerja dengan mengedepankan prinsip fairness," katanya. (K03/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tak terima, PBB mungkin ajukan gugatan ke MK
JAKARTA. Partai Bulan Bintang (PBB) menghadiri sidang mediasi pada Jumat (18/1) pagi. PBB yang diwakili Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, tidak dapat menerima surat keputusan KPU, yang tidak meloloskan PBB ini sebagai peserta pemilu.Verifikasi faktual, menurut Yusril, dilakukan dengan tidak cermat. Bagi Yusril, penetapan 10 partai peserta pemilu belum bersifat final."Jumlah 10 parpol belum final. Masih ada proses hukum yang akan menentukan partai peserta pemilu," ujarnya.Yusril menambahkan, tidak menutup kemungkinan PBB akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dasar perkara persengketaan pemilihan umum.Sementara itu, Denny Tewu, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), menyatakan KPU mendiskriminasi partainya. Hal ini disampaikan Denny ketika sidang mediasi, Jumat siang.Denny mengatakan, KPU melakukan verifikasi faktual dengan tidak langsung mengecek ke kediaman anggota PDS. Selain itu, PDS hanya diberi waktu 23 hari untuk persiapan verifikasi faktual."Kami merasa didiskrimanasi KPU. Kami hanya dapat 23 hari. Partai lain 58 hari untuk persiapan verifikasi faktual," ujarnya.Menanggapi gugatan mediasi ini, Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution mengatakan, peluang gugatan mediasi berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara cukup besar. "Peluang itu besar. KPU sudah bekerja dengan mengedepankan prinsip fairness," katanya. (K03/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News