KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kejora Digital Venturanusa lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Astrindo Satrya Kharisma dan PT Jalan Jalan Nusantara. Pihak pemohon (Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara) mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret 2021 dengan nomor perkara 137/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst. Dalam perkara tersebut, Kejora Digital Venturanusa diduga memiliki utang terkait jual beli tiket senilai total Rp 4,3 miliar kepada Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara. Baca Juga: Siapkan US$ 150 juta, MDI Ventures lebih agresif investasi di startup tahun ini
Tak terkait transaksi jual beli tiket, Kejora Digital Venturanusa lolos gugatan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kejora Digital Venturanusa lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Astrindo Satrya Kharisma dan PT Jalan Jalan Nusantara. Pihak pemohon (Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara) mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret 2021 dengan nomor perkara 137/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst. Dalam perkara tersebut, Kejora Digital Venturanusa diduga memiliki utang terkait jual beli tiket senilai total Rp 4,3 miliar kepada Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara. Baca Juga: Siapkan US$ 150 juta, MDI Ventures lebih agresif investasi di startup tahun ini