KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan segera uji coba pemanfaatan frekuensi 700 Megahertz (MHz). Nantinya frekuensi 700 MHz tersebut akan digunakan untuk Public Protection and Disaster Relief (PPDR). Pemanfaatan tersebut tidak menunggu selesainya pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. "Pemerintah sudah mendapat dukungan DPR untuk melakukan uji coba aplikasi kebencanaan," ujar Rudiantara usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (16/1).
Tak tunggu revisi UU Penyiaran, Kominfo uji coba penggunaan frekuensi 700 MHz
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan segera uji coba pemanfaatan frekuensi 700 Megahertz (MHz). Nantinya frekuensi 700 MHz tersebut akan digunakan untuk Public Protection and Disaster Relief (PPDR). Pemanfaatan tersebut tidak menunggu selesainya pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. "Pemerintah sudah mendapat dukungan DPR untuk melakukan uji coba aplikasi kebencanaan," ujar Rudiantara usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (16/1).