KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten di pasar modal kian mudah mencari pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah emisi surat utang lantaran tidak lagi memerlukan rating. Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang atau Sukuk kepada Pemodal Profesional, OJK memperluas kesempatan emiten memperoleh pendanaan dan investasi bagi pemodal profesional. Emisi efek bisa lebih mudah dibanding penerbitan obligasi atau sukuk. Sebab, penawaran umum surat utang tidak wajib mengantongi rating dari lembaga pemeringkat. Hanya tipe penawaran umum berkelanjutan (PUB) yang tetap harus memerlukan rating.
Tak wajib rating, emisi utang lebih mahal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten di pasar modal kian mudah mencari pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah emisi surat utang lantaran tidak lagi memerlukan rating. Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang atau Sukuk kepada Pemodal Profesional, OJK memperluas kesempatan emiten memperoleh pendanaan dan investasi bagi pemodal profesional. Emisi efek bisa lebih mudah dibanding penerbitan obligasi atau sukuk. Sebab, penawaran umum surat utang tidak wajib mengantongi rating dari lembaga pemeringkat. Hanya tipe penawaran umum berkelanjutan (PUB) yang tetap harus memerlukan rating.