Tak wajib rating, emisi utang lebih mahal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten di pasar modal kian mudah mencari pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah emisi surat utang lantaran tidak lagi memerlukan rating.

Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang atau Sukuk kepada Pemodal Profesional, OJK memperluas kesempatan emiten memperoleh pendanaan dan investasi bagi pemodal profesional.

Emisi efek bisa lebih mudah dibanding penerbitan obligasi atau sukuk. Sebab, penawaran umum surat utang tidak wajib mengantongi rating dari lembaga pemeringkat. Hanya tipe penawaran umum berkelanjutan (PUB) yang tetap harus memerlukan rating.


Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi bilang, secara umum, aturan ini tak jauh berbeda dengan penerbitan obligasi biasa dan tidak ada batasan nilai emisi. Lantaran tak perlu izin publikasi (pra-efektif), emiten bisa langsung mengiklankan prospektus dan memulai proses book building setelah dokumen masuk ke OJK. "Prosesnya dipersingkat," katanya, Selasa (21/8).

Namun, aturan itu juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi calon pemodal. Lembaga jasa keuangan maupun perorangan harus mampu menganalisis risiko investasi atas efek itu. Tapi, kewajiban ini bisa diwakilkan ke penasihat investasi.

Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan, pemeringkatan efek memang jadi tahap yang membuat emisi obligasi memakan waktu cukup panjang. Untuk perusahaan dengan track record baik dan dikenal, tentu ini menjadikan penawaran surat utang bisa lebih cepat, efektif, dan efisien, kata Iman, Selasa (21/8).

Itu sebabnya, kata Iman, BTN akan menerbitkan obligasi khusus pemodal profesional awal tahun depan. "Besarannya belum ada, karena harus masuk rencana bisnis bank, imbuh dia.

Gema Goeyardi, Presiden Direktur Astronacci International mengingatkan, investor perlu mencermati potensi fraud. Pemodal juga perlu mempertimbangkan keberadaan penjamin jika terjadi gagal bayar. Terlebih karena efek tersebut tanpa rating kredit.

Dengan pertimbangan itu, Gema menyebut, tingkat kupon yang menarik dipertimbangkan di kisaran 10%–12%.

Alvin Pattisahusiwa, Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi bilang, efek ini akan menarik jika imbal hasilnya lebih besar dibanding surat utang yang punya rating.

Emiten yang tak punya track record dan nama besar, harus keluarkan ongkos besar untuk emisi efek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie