KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan dihapusnya kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Valentina Sagala selaku perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mengancam, bakal mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika aturan tersebut tidak kunjung dibatalkan. "Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP," kata Valentina di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Tak Wajibkan Peserta Pemilu Lapor Sumbangan Kampanye, KPU akan Dilaporkan ke DKPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan dihapusnya kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Valentina Sagala selaku perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mengancam, bakal mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika aturan tersebut tidak kunjung dibatalkan. "Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP," kata Valentina di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).