JAKARTA. PT Asuransi Takaful Keluarga sedang galau. Perusahaan asuransi jiwa murni syariah ini berniat melebur produk asuransi kesehatannya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui kerja sama koordinasi manfaat. Namun, bagaimana menggabungkan produk berprinsip syariahnya itu dengan program pemerintah? Ronny Ahmad Iskandar, Direktur Utama Takaful Keluarga mengatakan, sebanyak 10% - 20% aktivitas usahanya berasal bisnis korporasi yang notabene menawarkan proteksi kesehatan. Jika perseroan tidak menggandeng BPJS Kesehatan untuk perlindungan kesehatan, banyak nasabah korporasi akan berlari ke program pemerintah tersebut. Maklum saja, bisnis Takaful Keluarga tergolong asuransi swasta atau komersial. Sementara, program yang ditawarkan BPJS Kesehatan bersifat wajib. “Premi yang kami kumpulkan sifatnya dana tabarru, sementara BPJS Kesehatan kan tidak. Karenanya, kami sedang meminta saran dari Dewan Pengawas Syariah. Bila perlu diterbitkan fatwanya,” ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.
Takaful Keluarga galau jalin kerjasama dengan BPJS
JAKARTA. PT Asuransi Takaful Keluarga sedang galau. Perusahaan asuransi jiwa murni syariah ini berniat melebur produk asuransi kesehatannya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui kerja sama koordinasi manfaat. Namun, bagaimana menggabungkan produk berprinsip syariahnya itu dengan program pemerintah? Ronny Ahmad Iskandar, Direktur Utama Takaful Keluarga mengatakan, sebanyak 10% - 20% aktivitas usahanya berasal bisnis korporasi yang notabene menawarkan proteksi kesehatan. Jika perseroan tidak menggandeng BPJS Kesehatan untuk perlindungan kesehatan, banyak nasabah korporasi akan berlari ke program pemerintah tersebut. Maklum saja, bisnis Takaful Keluarga tergolong asuransi swasta atau komersial. Sementara, program yang ditawarkan BPJS Kesehatan bersifat wajib. “Premi yang kami kumpulkan sifatnya dana tabarru, sementara BPJS Kesehatan kan tidak. Karenanya, kami sedang meminta saran dari Dewan Pengawas Syariah. Bila perlu diterbitkan fatwanya,” ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.