JAKARTA. PT. Takara Golf Resort (TGR) menggugat Tim Kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) (dalam pailit) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. TGR menilai kurator PWS telah menghentikan perjanjian sewa menyewa lapangan golf secara sepihak tanpa persetujuan dari TGR. Perkara terdaftar dengan No. 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 18 Juli 2014. Kuasa Hukum TGR Ari Wirahadi Kusuma dalam berkas gugatannya mengatakan kliennya awalnya menyewa tanah PWS seluas 700.000 meter persegi. Tanah itu dipakai untuk lapangan golf dengan nilai sewa sebesar Rp 1,5 miliar pada 20 Oktober 1993. TGR membangun dan mengelola fasilitas golf tersebut dengan mendapatkan kepemilikan saham sebesar 80% dan PWS 20%. "Perjanjian sewa tersebut berlaku sampai tahun 6 April 2018," ujar Ari, seperti dikutip dari berkas gugatanya. Namun di luar dugaan, PN Jakarta Pusat memutuskan PWS dalam status pailit pada 30 Maret 2011. Akibatnya, seluruh harta perusahaan tersebut otomatis menjadi boedoel pailit. Kemudian kurator PWS menghentikan perjanjian dengan TGR pada 3 Agustus 2014 dengan alasan untuk memaksimalkan aset yang akan dilelang dan mempercepat pemberesan pailit.
Takara Golf gugat tim kurator Panca Wiratama
JAKARTA. PT. Takara Golf Resort (TGR) menggugat Tim Kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) (dalam pailit) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. TGR menilai kurator PWS telah menghentikan perjanjian sewa menyewa lapangan golf secara sepihak tanpa persetujuan dari TGR. Perkara terdaftar dengan No. 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 18 Juli 2014. Kuasa Hukum TGR Ari Wirahadi Kusuma dalam berkas gugatannya mengatakan kliennya awalnya menyewa tanah PWS seluas 700.000 meter persegi. Tanah itu dipakai untuk lapangan golf dengan nilai sewa sebesar Rp 1,5 miliar pada 20 Oktober 1993. TGR membangun dan mengelola fasilitas golf tersebut dengan mendapatkan kepemilikan saham sebesar 80% dan PWS 20%. "Perjanjian sewa tersebut berlaku sampai tahun 6 April 2018," ujar Ari, seperti dikutip dari berkas gugatanya. Namun di luar dugaan, PN Jakarta Pusat memutuskan PWS dalam status pailit pada 30 Maret 2011. Akibatnya, seluruh harta perusahaan tersebut otomatis menjadi boedoel pailit. Kemudian kurator PWS menghentikan perjanjian dengan TGR pada 3 Agustus 2014 dengan alasan untuk memaksimalkan aset yang akan dilelang dan mempercepat pemberesan pailit.