JAKARTA. PT Takara Golf Resort (TGR) terpaksa harus menelan pil pahit. Soalnya upaya mempertahan sewa tanah lapangan golf milik Panca Wiratama Sakti,Tbk (PWS) yang sudah jatuh pailit akhirnya kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian kurator PWS segera membereskan boedoel pailit tersebut. Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir menilai kurator PWS berwenang dan berhak untuk mengakhiri perjanjian sewa tersebut. Soalnya tindakan kurator itu dibenarkan dan telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan kurator berhak mengakhiri perjanjian tersebut," ujar Jamaludin dalam amar putusannya, Senin (22/9). Majelis hakim berpendapat putusan tersebut sesuai dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di situ dijelaskan saat putusan pernyataan pailit diucapkan, jika terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan kepada kurator.
Takara Golf kalah lawan kurator Panca Wiratama
JAKARTA. PT Takara Golf Resort (TGR) terpaksa harus menelan pil pahit. Soalnya upaya mempertahan sewa tanah lapangan golf milik Panca Wiratama Sakti,Tbk (PWS) yang sudah jatuh pailit akhirnya kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian kurator PWS segera membereskan boedoel pailit tersebut. Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir menilai kurator PWS berwenang dan berhak untuk mengakhiri perjanjian sewa tersebut. Soalnya tindakan kurator itu dibenarkan dan telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan kurator berhak mengakhiri perjanjian tersebut," ujar Jamaludin dalam amar putusannya, Senin (22/9). Majelis hakim berpendapat putusan tersebut sesuai dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di situ dijelaskan saat putusan pernyataan pailit diucapkan, jika terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan kepada kurator.