KONTAN.CO.ID - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris meniadakan sementara ibadah di tempat ibadah serta malam takbiran dan shalat Idul Adha pada masa PPKM Darurat ini. Ketentuan itu diteken dalam Surat Edaran Nomor 451/368/Huk/Kesos yang ditandatangani Idris pada 10 Juli 2021 lalu. "Penyelenggaraan takbiran di masjid atau mushola dilakukan hanya oleh satu orang petugas," ujar Idris dalam beleid tersebut. "Penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola/fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta, ditiadakan," lanjutnya.
Takbir keliling dan Salat Idul Adha di Masjid di Depok ditiadakan
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris meniadakan sementara ibadah di tempat ibadah serta malam takbiran dan shalat Idul Adha pada masa PPKM Darurat ini. Ketentuan itu diteken dalam Surat Edaran Nomor 451/368/Huk/Kesos yang ditandatangani Idris pada 10 Juli 2021 lalu. "Penyelenggaraan takbiran di masjid atau mushola dilakukan hanya oleh satu orang petugas," ujar Idris dalam beleid tersebut. "Penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola/fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta, ditiadakan," lanjutnya.