KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menegaskan bukan sebagai perusahaan fintech peer-to-peer lending. Tetapi merupakan perusahaan efek yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha sebagai perantara efek reksadana. “Kami ingin memberikan klarifikasi atas rilis Satgas Waspda Investasi soal 125 fintech ilegal per November 2019. Status kami tidak valid bila dikategorikan sebagai peer-to-peer lending,” ujar Yada (Co-founder at Ajaib) kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12). Yada menyebutkan Ajaib telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “OJK telah menyadari kekeliruan ini dan kami telah disarankan untuk mengirimkan klarifikasi kepada media,” paparnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis temuan 125 fintech peer-to-peer ilegal yang tidak terdaftar. "Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangannya.