KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menegaskan bukan sebagai perusahaan fintech peer-to-peer lending. Tetapi merupakan perusahaan efek yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha sebagai perantara efek reksadana. “Kami ingin memberikan klarifikasi atas rilis Satgas Waspda Investasi soal 125 fintech ilegal per November 2019. Status kami tidak valid bila dikategorikan sebagai peer-to-peer lending,” ujar Yada (Co-founder at Ajaib) kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12). Yada menyebutkan Ajaib telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “OJK telah menyadari kekeliruan ini dan kami telah disarankan untuk mengirimkan klarifikasi kepada media,” paparnya.
Takjub Teknologi (Ajaib) tegaskan bukan perusahaan fintech P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menegaskan bukan sebagai perusahaan fintech peer-to-peer lending. Tetapi merupakan perusahaan efek yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha sebagai perantara efek reksadana. “Kami ingin memberikan klarifikasi atas rilis Satgas Waspda Investasi soal 125 fintech ilegal per November 2019. Status kami tidak valid bila dikategorikan sebagai peer-to-peer lending,” ujar Yada (Co-founder at Ajaib) kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12). Yada menyebutkan Ajaib telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “OJK telah menyadari kekeliruan ini dan kami telah disarankan untuk mengirimkan klarifikasi kepada media,” paparnya.