JAKARTA. Mulai 1 Juli 2017 kemarin, para pengemudi dan pengelola taksi online sudah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan itu terutama menyangkut angkutan sewa khusus yang menjadi landasan taksi online beroperasi. Salah satu hal penting terkait penentuan tarif taksi online. Pemerintah sudah mengatur soal tarif taksi online ini lewat tarif batas atas dan batas bawah. Malah, Kementerian Perhubungan (Kemhub), lewat Dirjen Perhubungan Darat sudah menetapkan batasan tarif di dua wilayah. Besaran tarif tersebut lebih tinggi dari yang berlaku pada taksi online. Ambil contoh Uber yang sebelumnya mematok tarif batas bawah Rp 2.100 per kilometer (km).
Taksi aplikasi masih kaji penerapan tarif baru
JAKARTA. Mulai 1 Juli 2017 kemarin, para pengemudi dan pengelola taksi online sudah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan itu terutama menyangkut angkutan sewa khusus yang menjadi landasan taksi online beroperasi. Salah satu hal penting terkait penentuan tarif taksi online. Pemerintah sudah mengatur soal tarif taksi online ini lewat tarif batas atas dan batas bawah. Malah, Kementerian Perhubungan (Kemhub), lewat Dirjen Perhubungan Darat sudah menetapkan batasan tarif di dua wilayah. Besaran tarif tersebut lebih tinggi dari yang berlaku pada taksi online. Ambil contoh Uber yang sebelumnya mematok tarif batas bawah Rp 2.100 per kilometer (km).