Taksi aplikasi masih kaji penerapan tarif baru



JAKARTA. Mulai 1 Juli 2017 kemarin, para pengemudi dan pengelola taksi online sudah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan itu terutama menyangkut angkutan sewa khusus yang menjadi landasan taksi online beroperasi.

Salah satu hal penting terkait penentuan tarif taksi online. Pemerintah sudah mengatur soal tarif taksi online ini lewat tarif batas atas dan batas bawah. Malah, Kementerian Perhubungan (Kemhub), lewat Dirjen Perhubungan Darat sudah menetapkan batasan tarif di dua wilayah.

Besaran tarif tersebut lebih tinggi dari yang berlaku pada taksi online. Ambil contoh Uber yang sebelumnya mematok tarif batas bawah Rp 2.100 per kilometer (km).


Manajemen Uber sendiri masih belum bersikap soal penentuan tarif taks i online tersebut lantaran belum menerima salinan penentuan tarif tersebut. Tapi Uber bakal berkoordinasi dengan Kemhub untuk memastikan kelangsungan bisnis. "Manfaat bisnis ini bisa dirasakan oleh pengguna dan mitra pengemudi di Indonesia," tutur manajemen Uber Indonesia ke KONTAN, Minggu (2/7).

Sekjen Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama Musa Emyus, selaku koperasi Uber Indonesia mengakui, kenaikan tarif batas bawah cukup ideal bagi pengemudi. "Tinggal menunggu respons penumpang, apakah masih menggunakan online atau beralih," terang Musa kepada KONTAN, kemarin (2/7).

Sedangkan penerapan tarif batas atas, menurutnya, tidak berpengaruh ke pengemudi. Sebab konsumen rela menunggu supaya tarif atas bisa kembali turun. Sedangkan menurut Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah, sambil mengkaji tarif bagi pengemudi Grab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie